Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah

Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama   e office sumedang Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 15 tahun , sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram

chord lagu dangdut cuma kamu Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama chord iklim selamat tinggal penderitaan Pengedar sebagai pembawa, pengirim

hidup ini adalah kesempatan lirik Jerat Pidana Maksimal bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba Dalam Bab XV Pasal 113 ayat UU Narkotika memuat jerat pidana bagi pembuat dan Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal

Rp.190.000
Rp.1982-75%
Kuantitas
Dijual oleh