23. Jerat pidana maksimal bagi pembuat danpengedar narkoba

23. Jerat pidana maksimal bagi pembuat danpengedar narkoba

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama   danabet168 Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar

lirik wahdana Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah Pertanggungjawaban pengedar narkoba yang dirumuskan sebagai tindak pidana narkotika secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun.

dana generator Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar

Rp.158.000
Rp.1745-75%
Kuantitas
Dijual oleh