Hukuman bagi Pengedar dan Pemakai Narkoba di Indonesia

Hukuman bagi Pengedar dan Pemakai Narkoba di Indonesia

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama   dana189 Jawaban yang tepat adalah 20 tahun. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi.

nomor punggung zidane Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar BERATNYA SANKSI PIDANA PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA! MAHASISWI KKN 2022 MENGADAKAN SOSIALISASI HUKUMAN PIDANA BAGI PECANDU

boty adalah Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah

Rp.159.000
Rp.1053-75%
Kuantitas
Dijual oleh